Penerapan Cukai Plastik Tertunda Hingga Tahun Depan

Plastik: Antara Kebijakan Fiskal dan Non-Fiskal dalam Upaya Pengurangan Penggunaan

Penggunaan plastik telah menjadi permasalahan lingkungan yang mendesak di Indonesia. Dampak negatifnya terhadap lingkungan telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan plastik. Salah satu langkah yang sempat dipertimbangkan adalah pengenaan pungutan cukai terhadap produk plastik. Namun, hingga saat ini, kejelasan mengenai penerapan kebijakan tersebut masih belum terlihat.

### Rencana Pengenaan Tarif Cukai untuk Produk Plastik

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa rencana pengenaan tarif cukai untuk produk plastik belum diusulkan untuk berlaku pada tahun 2025. Hal ini terlihat dari tidak dimasukkannya target pendapatan negara dari tarif cukai plastik dalam APBN 2025. Meskipun aturan nonfiskal telah banyak diterapkan terkait penggunaan plastik, kebijakan fiskal seperti pengenaan tarif cukai masih dianggap tidak diperlukan pada saat ini.

### Instrumen Pengendalian Penggunaan Plastik

Menurut Akbar, pengendalian penggunaan plastik dapat dilakukan melalui dua instrumen, yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal melibatkan skema pentarifan dan penambahan pajak seperti cukai. Sementara itu, kebijakan nonfiskal melibatkan berbagai aturan terkait larangan penggunaan plastik. Saat ini, kebijakan nonfiskal terkait penggunaan plastik telah cukup banyak diterapkan, sehingga pengenaan tarif cukai masih dipertimbangkan kembali.

### Evaluasi Efektivitas Kebijakan

Akbar menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi efektivitas aturan nonfiskal dalam menekan penggunaan plastik sebelum memutuskan apakah pengenaan cukai untuk produk plastik tetap dilaksanakan. Keputusan ini sangat bergantung pada seberapa efektif kebijakan nonfiskal dalam mengurangi penggunaan plastik di Indonesia. Pengenaan cukai untuk produk plastik akan terus direview untuk menentukan relevansi dan prioritas kebijakan fiskal tersebut.

### Langkah DJBC dalam Pengendalian Penggunaan Plastik

Sebelumnya, DJBC telah merencanakan pengenaan pungutan cukai terhadap produk plastik sebagai langkah dalam mengendalikan pemakaian plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, menyebutkan bahwa empat jenis produk plastik yang akan disasar untuk dikenakan cukai adalah kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

### Penetapan Tarif Cukai untuk Plastik

Pengenaan cukai plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Tarif cukai akan ditetapkan secara spesifik per kilogram dan pelunasannya akan dilakukan melalui pembayaran langsung tanpa menggunakan pita cukai. Hal ini diharapkan dapat mendorong pabrikan dan importir untuk mengurangi penggunaan plastik dalam produksinya.

### Kesimpulan

Pengurangan penggunaan plastik menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kebijakan fiskal dan nonfiskal menjadi instrumen penting dalam pengendalian penggunaan plastik. Evaluasi terus dilakukan untuk menentukan kebijakan yang efektif dalam mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan penggunaan plastik dapat diminimalkan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

### Referensi
1. https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/20/3fad6000-d299-465b-90f9-388093f340c2_169.jpeg?w=360&q=90
2. https://www.detik.com
3. https://www.kemenkeu.go.id

Dengan adanya langkah-langkah yang tepat, kita dapat menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *