Pengumuman Konversi Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025, menjadi sorotan utama dalam dunia birokrasi Indonesia.

Aturan ini mengatur tentang penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa pelamar seleksi CPNS yang tidak lolos namun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta tenaga honorer yang tidak lolos ke tahap akhir seleksi CASN, akan diangkat menjadi ASN melalui PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Paruh Waktu, seperti terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

Syarat lainnya termasuk memiliki masa kerja minimal 2 tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024 dan telah mengikuti seleksi 2024. Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun dan harus memiliki kinerja minimal baik untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Hak keuangan PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam keputusan tersebut, dimana mereka memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, dan lain sebagainya.

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dijelaskan dalam keputusan tersebut, mulai dari usulan rincian kebutuhan hingga penetapan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Adapun pembatalan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan jika pegawai non-ASN mengundurkan diri, tidak memenuhi kelengkapan dokumen, atau meninggal dunia.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi pedoman yang penting dalam mengatur sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Indonesia. Diharapkan aturan ini dapat membantu memperbaiki struktur birokrasi dan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *