Potongan Gaji Pekerja hingga 3% di Tapera yang Menimbulkan Gonjang-ganjing

Rencana Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Tahun 2024

Rencana pelaksanaan program Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi salah satu topik perbincangan hangat di tahun 2024. Alasan utamanya, kebijakan ini akan membuat gaji pekerja swasta maupun PNS dipotong setiap bulannya hingga 3%.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Detail Kebijakan Tapera

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran Simpanan Peserta

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Implementasi Kebijakan Tapera

Berdasarkan catatan detikcom, implementasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kebijakan yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini menuai polemik di kalangan buruh dan pengusaha. Alasannya beragam, mulai dari tak mau ada tambahan potongan gaji, hingga dinilai kurang efektif buat beli rumah. Secara hitung-hitungan, kebijakan ini juga dinilai memberatkan kaum pekerja dan pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *