Solusi Terbaru: Perbaikan Coretax Sudah Dilakukan, DJP Mendorong Langkah Ini Jika Masih Mengalami Kendala

Perkembangan Terkini Sistem Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak mengalami kendala saat mengakses layanan Coretax DJP.

Perbaikan yang Telah Dilakukan

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, DJP telah melakukan beberapa perbaikan yang meliputi:

1. Pendaftaran

Perbaikan pada proses pendaftaran mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP WNA, pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

2. SPT

Perbaikan juga dilakukan pada pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

3. Document Management System

Proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik juga telah diperbaiki.

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id. Jika masih mengalami kendala, wajib pajak diminta untuk menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Statistik Penggunaan Coretax DJP

Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, terdapat 167.389 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Kesimpulan

Dengan adanya perbaikan yang terus dilakukan oleh DJP, diharapkan wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax dengan lancar dan tanpa kendala. DJP akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax secara berkala untuk memastikan kualitas layanan yang optimal.

Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Bagi wajib pajak yang belum menggunakan layanan Coretax, segera daftarkan diri dan manfaatkan kemudahan yang ditawarkan dalam melakukan administrasi perpajakan. Pastikan selalu mengikuti perkembangan terbaru dan jangan ragu untuk menghubungi DJP jika mengalami kendala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *