Tanpa Keterlibatan PPAT dan Notaris, Begini Cara Mengubah Nama Sertipikat Tanah



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap pembelian tanah, anda harus segera melakukan proses balik nama sertifikat. Proses ini biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan.

Hanya saja bagi sebagian orang menggunakan jasa PPAT atau notaris dirasa cukup mahal. Namun ternyata anda bisa mengurus sertipikat tanah anda sendiri. Berikut panduannya, seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (23/11/2024).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut adalah syarat-syarat balik nama sertifikat tanah tanpa melibatkan notaris atau PPAT:

1. Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan.

2. Fotokopi Identitas

Pemohon dan penerima hak harus menyertakan fotokopi identitas seperti KTP atau KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

Bagi badan hukum, perlu disertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat Tanah Asli

Sertifikat tanah asli juga harus disertakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.

5. Akta Jual Beli

Jika balik nama dilakukan karena jual beli, pemohon perlu menyertakan akta jual beli dari PPAT.

6. Akta Hibah

Untuk balik nama karena hibah, pemohon harus menyertakan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

7. Akta Wasiat

Apabila balik nama dilakukan karena pewarisan, perlu disertakan akta wasiat dari notaris.

8. Fotokopi KTP Penjual-Pembeli

Untuk balik nama karena jual beli, fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli atau kuasanya juga harus disertakan.

9. Izin Pemindahan Hak

Jika dalam sertifikat tanah terdapat ketentuan pemindahan hak yang memerlukan izin, pemohon harus menyerahkan izin pemindahan hak yang diperoleh dari instansi yang berwenang.

10. Surat Pemberitahuan Pajak

Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dan bukti bayar uang pemasukan harus disertakan saat pendaftaran hak. Jika perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, juga perlu disertakan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus diikuti oleh pemohon.

1. Pengajuan Berkas Permohonan

Pemohon harus menyerahkan berkas permohonan ke petugas di Kantor Pertanahan untuk verifikasi kelengkapan dokumen.

2. Proses Verifikasi dan Input Data

Dokumen yang lengkap akan dimasukkan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan untuk diproses secara digital.

3. Penerbitan STTB dan SPS

Petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS) setelah data dimasukkan ke dalam sistem.

4. Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS.

5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas

Berkas akan didistribusikan ke unit kerja terkait untuk pemeriksaan ulang. Jika ada kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

6. Proses Pengambilan Buku Tanah

Jika semua berkas lengkap, pemohon dapat mengambil buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak.

7. Pencatatan Peralihan Hak

Petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.

8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon

Tahap terakhir adalah penyerahan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepada pemohon.

Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa hak atas tanah dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon untuk balik nama sertifikat tanah meliputi biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Biaya pembuatan AJB dikenakan sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

Biaya cek sertifikat biasanya tarifnya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Biaya administrasi balik nama sertifikat akan berbeda-beda tergantung pada nilai jual rumah pemohon.

Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa melibatkan notaris atau PPAT dapat membantu menghemat biaya tambahan. Namun, penting untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen agar proses di BPN berjalan lancar.

Jika masih ragu, pemohon dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau meminta bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama sertifikat tanah berjalan tanpa hambatan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, pemohon dapat melakukan balik nama sertifikat tanah dengan lancar dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(dce)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *