Tarif Pajak Baru untuk Pemilik Kendaraan Bermotor akan Naik Bulan Depan, Perlu Diketahui!

Pemerintah Akan Menambah Dua Komponen Pajak Baru untuk Pemilik Kendaraan Bermotor

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menambah dua komponen pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan di seluruh Indonesia akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menyeimbangkan anggaran negara.

Besaran opsen pajak PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan pungutan.

Bagaimana cara menghitung dua pajak baru ini? Misalnya, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66% dari PKB yang harus dibayarkan. Sama halnya dengan opsen BBNKB, tambahan sebesar 66% dari BBNKB akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, pemerintah juga telah menyediakan layanan online untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala.

Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat. Informasi lebih lanjut mengenai pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online dapat ditemukan di website resmi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Bagi yang menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut langkah-langkah untuk menggunakannya:
1. Install aplikasi Signal jika belum dimiliki.
2. Buka aplikasi dan geser kanan untuk melanjutkan.
3. Setujui akses lokasi pengguna.
4. Daftar dengan mengisi NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon, dan password.
5. Verifikasi identitas dengan foto KTP dan selfie wajah.
6. Verifikasi akun melalui kode OTP dan email.
7. Pilih Tambah Kendaraan Motor dan masukkan informasi kendaraan.
8. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka dan masukkan informasi terkait pajak.

Dengan adanya penambahan komponen pajak baru ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat dan berkala.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi aturan pajak yang berlaku dan ikut serta dalam pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak dengan benar. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia menuju kemakmuran yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *