Usia Pensiun Pekerja di RI Jadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
1. Pengantar
Pada 1 Januari 2025, terjadi perubahan penting terkait usia pensiun pekerja di Indonesia. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Namun, apa sebenarnya yang perlu kita ketahui tentang perubahan ini? Simak informasinya di bawah ini.
2. Kebijakan Kenaikan Usia Pensiun
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, regulasi mengenai kenaikan usia pensiun telah berjalan sejak 2015. Pada tahun 2025, ini merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak regulasi tersebut diberlakukan. Indah menjelaskan bahwa usia pensiun merujuk pada usia di mana peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia ketika pekerja berhenti dari perusahaan.
3. Dampak Kenaikan Usia Pensiun
Dengan adanya kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, tidak akan ada pengaruh terhadap besaran manfaat yang diterima oleh pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha. Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 menetapkan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan setiap 3 tahun berikutnya akan bertambah 1 tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
4. Filosofi Pengaturan Usia Pensiun
Filosofi di balik pengaturan usia pensiun adalah sebagai batas masa produktif seseorang dalam bekerja, yang akan meningkat seiring dengan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini juga memperhatikan ketahanan dana program. Kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan mengalami defisit pada tahun 2075.
5. Pembahasan Harmonisasi Program Pensiun
Saat ini tengah dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasi seluruh program pensiun di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sesuai dengan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi dan ageing population.
6. Kesimpulan
Perubahan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 2025 merupakan langkah penting dalam mengatur masa pensiun pekerja di Indonesia. Dengan memahami kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat mempersiapkan diri secara finansial untuk memasuki masa pensiun dengan lebih baik. Selain itu, penting juga untuk terus mengikuti perkembangan terkait program pensiun di Indonesia agar dapat memperoleh manfaat yang optimal di masa tua.