Kripto Sekarang Diperhatikan oleh OJK!

Kementerian Perdagangan Alihkan Pengaturan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan pada tanggal 10 Januari 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kepastian bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Menyongsong Transisi Pengalihan Tugas

Budi menjelaskan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti akan dialihkan ke OJK dan BI. OJK akan mengawasi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal, sedangkan BI akan mengatur derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Proses peralihan tugas ini diharapkan dapat berjalan lancar dalam kurun waktu 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.

OJK Siapkan Sistem Perizinan Digital

OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) sebagai upaya untuk mengatur tata kelola aset keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kesiapan OJK dalam menerima peralihan tugas pengawasan AKD AK serta instrumen derivatif keuangan. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk memastikan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara dapat diterapkan.

Peralihan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pendalaman pasar keuangan terintegrasi. OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk memudahkan proses perizinan.

Sinergi antara OJK dan BI

Selain OJK, Bank Indonesia juga turut berkomitmen dalam mendukung pengalihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan PUVA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antara BI, OJK, dan Bappebti dalam menjaga stabilitas pasar keuangan.

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA. Bank Indonesia juga akan bekerja sama dengan OJK dan Bappebti untuk memastikan kelancaran proses transisi peralihan tugas.

Pengembangan Pasar Derivatif PUVA

Destry menekankan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA memberikan peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung tugas moneter dan pendalaman PUVA. Bank Indonesia akan terus mengembangkan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk yang variatif dan likuid.

Pengembangan pasar derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi. Bank Indonesia yakin bahwa dengan kerja sama yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Sebagai kesimpulan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta derivatif keuangan merupakan langkah yang strategis dalam memperkuat sektor keuangan di Indonesia. Dengan sinergi antara OJK, BI, dan Bappebti, diharapkan pasar keuangan Indonesia dapat menjadi lebih modern, efisien, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *