Skandal Harga Pupuk Subsidi di NTB: Ancaman Menteri Pertanian
Pemerintah Indonesia dikejutkan dengan skandal harga pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai Rp 300.000 per kuintal. Hal ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan untuk pupuk subsidi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memberikan ancaman keras kepada distributor atau pengecer yang terlibat dalam kenaikan harga pupuk tersebut.
Mengancam Pencabutan Izin Usaha
Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap kabar tersebut. Jika terbukti benar, izin usaha distributor atau pengecer yang terlibat akan segera dicabut. "Kalau benar, sebentar ini langsung kami, tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya," ujarnya dengan tegas.
Merugikan Petani
Menurut Amran, kenaikan harga pupuk subsidi yang disengaja akan merugikan petani. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil terhadap oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. "Itu dicabut tuh. Nggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizolimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek," tandasnya.
Respons dari Wakil Menteri Pertanian
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, juga turut merespons masalah ini. Saat berkunjung ke Desa Pengembur, Lombok Tengah, NTB, Sudaryono meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah harga pupuk di wilayah tersebut. Harapannya adalah agar petani tidak terbebani dengan harga pupuk di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Solusi untuk Petani
Sudaryono menegaskan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi petani dalam mencapai swasembada pangan adalah masalah pupuk. Pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi per 1 Januari 2025, yang mencakup harga pupuk urea, NPK, NPK kakao, dan pupuk organik. Harga tersebut telah ditetapkan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.
Keterlibatan PT Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia turut berperan dalam menyelesaikan masalah harga pupuk di NTB. Dengan adanya intervensi dari pihak perusahaan pupuk tersebut, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah dan pihak terkait, diharapkan harga pupuk subsidi di NTB dapat kembali normal dan tidak merugikan petani. Kepedulian terhadap kesejahteraan petani merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencapai swasembada pangan di Indonesia.